Subjek PPh Pasal 26
Yang menjadi subjek pemotongan PPh Pasal 26 adalah WPLN
selain BUT. Meskipun BUT merupakan subjek pajak luar negeri, pengenaan pajaknya
diperlakukan seperti badan usaha dalam negeri, sehingga penghasilan yang
diterima tidak dipotong PPh Pasal 26.
Pemotongan dapat dilakukan badan pemerintah, Subjek Pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, maupun perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WPLN selain bentuk usaha tetap
di Indonesia.
Objek Pemotongan PPh
Pasal 26
Objek dari PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang diterima
oleh WPLN. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 dapat dibagi menjadi lima
kelompok.
Penghasilan yang
Dibayarkan kepada WPLN
Penghasilan yang dibayarkan ke WPLN dapat berupa dividen,
bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan jaminan pengembalian hutang,
royalti, sewa, penghasilan penggunaan harta, imbalan sehubungan jasa dan kegiatan,
hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap dan transaksi lindung nilai
lainnya, dan keuntungan karena pembebasan utang. Atas penghasilan di atas, akan
dipotong pajak dengan penghitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 26 = 20% x
penghasilan bruto
Penghasilan dari
Penjualan atau Pengalihan harta di Indonesia
PPh Pasal 26 dikenakan atas penjualan/pengalihan harta oleh
WPLN. Harta yang dimaksud berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam
tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau
pesawat terbang ringan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun
2009, tarif yang dikenakan adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto, yakni
25%. Dengan demikian tarif efektif yang berlaku adalah:
PPh Pasal 26 atas
penjualan /pengalihan harta di Indonesia = 5% x harga jual
Penjualan Saham oleh WPLN
Penjualan saham PT di dalam negeri dan tidak berstatus
sebagai emiten atau perusahaan publik dikenakan pajak dengan penghitungan
sebagai berikut:
PPh Pasal 26 atas
Penjualan Saham oleh WPLN = 5% x harga jual
Tarif di atas merupakan tarif efektif yang berasal dari
tarif umum (20%) dikalikan perkiraan penghasilan neto, yakni 25% dari harga
jual (sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 Tahun 1999). Baca
artikel berikut ini untuk mengetahui penghitungan serta administrasi pemotongan
pajak atas penjualan saham oleh WPLN.
Premi
Asuransi/Reasuransi
Premi asuransi atau reasuransi yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi di luar negeri akan dipotong pajak. Tarif yang berlaku
adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 624 Tahun 1994, perkiraan penghasilan neto dilihat berdasarkan pihak yang
membayarkan premi. Pembayaran premi dapat dilakukan langsung oleh tertanggung,
perusahaan asuransi, maupun perusahaan reasuransi. Berikut ini adalah ulasan
mengenai PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi/reasuransi ke luar negeri.
Laba atas BUT atau
Branch Profit Tax
Laba atas BUT yang tidak diinvestasikan kembali di
Indonesia akan dikenakan pajak. Penghitungan branch profit tax adalah:
PPh Pasal 26 atas Laba
BUT = 20% x Laba Setelah Pajak
Administrasi
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
Pemotongan PPh Pasal 26 terutang dilakukan pada akhir bulan
dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Pemotongan dilakukan
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Pemotong wajib membuat bukti atas pajak yang telah
dipotong. Bukti potong dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Setelah
membuat bukti potong, PPh Pasal 26 yang telah dipotong disetor ke bank persepsi
paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Selanjutnya, pemotong melaporkan
pemotongan tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 di
bulan berikutnya. Ikuti langkah berikut ini untuk melaporkan SPT PPh Unifikasi
lewat e-Bupot DJP Online.
Perlu dicatat, apabila PPh 26 yang dipotong berkaitan dengan
imbalan jasa yang diberikan kepada WP OP luar negeri, administrasi masih
dilakukan menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26.
Kaitan dengan Tax
Treaty
PPh Pasal 26 tidak serta merta dapat dikenakan atas
penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri. Pemotongan pajak perlu
memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax
treaty, karena tax treaty bersifat lex specialis atas ketentuan UU PPh.
Tax treaty perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Adapun beberapa jenis penghasilan yang dapat diatur dalam tax treaty adalah:
- active income, atau penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan pekerjaan. Contohnya penghasilan kegiatan bisnis, penghasilan atas hubungan kerja, dan penghasilan dari pemberi jasa profesi yang dilakukan oleh individu;
- passive income, yakni
penghasilan yang berasal dari investasi dalam bentuk tangible maupun intangible
properties;
- other income, atau
penghasilan yang tidak dapat digolongkan berdasarkan kedua penggolongan yang
telah disebutkan.
Pemotong perlu melakukan analisis apakah Indonesia memiliki
hak pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN. Jika menurut tax
treaty terdapat hak pemajakan di Indonesia, pemotong dapat melakukan pemotongan
pajak sesuai dengan ketentuan domestik yang berlaku.
Dengan menerapkan ketentuan tax treaty, WPLN mungkin tidak dipotong pajak atau dipotong dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan domestik. Terdapat beberapa syarat untuk memanfaatkan tax treaty, yaitu:
- penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
- penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
- penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Hal tersebut diatur secara mendetail melalui Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.





