Tuesday, 30 May 2023

PPh Pasal 26: Subjek, Objek, Tarif dan Kaitannya dengan Tax Treaty



Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalahpemotongan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Subjek PPh Pasal 26

Yang menjadi subjek pemotongan PPh Pasal 26 adalah WPLN selain BUT. Meskipun BUT merupakan subjek pajak luar negeri, pengenaan pajaknya diperlakukan seperti badan usaha dalam negeri, sehingga penghasilan yang diterima tidak dipotong PPh Pasal 26.

Pemotongan dapat dilakukan badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, maupun perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Objek Pemotongan PPh Pasal 26

Objek dari PPh Pasal 26 adalah penghasilan yang diterima oleh WPLN. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 dapat dibagi menjadi lima kelompok.

Penghasilan yang Dibayarkan kepada WPLN

Penghasilan yang dibayarkan ke WPLN dapat berupa dividen, bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan jaminan pengembalian hutang, royalti, sewa, penghasilan penggunaan harta, imbalan sehubungan jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan keuntungan karena pembebasan utang. Atas penghasilan di atas, akan dipotong pajak dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 26 = 20% x penghasilan bruto

 

Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan harta di Indonesia

PPh Pasal 26 dikenakan atas penjualan/pengalihan harta oleh WPLN. Harta yang dimaksud berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2009, tarif yang dikenakan adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto, yakni 25%. Dengan demikian tarif efektif yang berlaku adalah:

PPh Pasal 26 atas penjualan /pengalihan harta di Indonesia = 5% x harga jual


Penjualan Saham oleh WPLN

Penjualan saham PT di dalam negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik dikenakan pajak dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham oleh WPLN = 5% x harga jual

 

Tarif di atas merupakan tarif efektif yang berasal dari tarif umum (20%) dikalikan perkiraan penghasilan neto, yakni 25% dari harga jual (sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 Tahun 1999). Baca artikel berikut ini untuk mengetahui penghitungan serta administrasi pemotongan pajak atas penjualan saham oleh WPLN.

Premi Asuransi/Reasuransi

Premi asuransi atau reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri akan dipotong pajak. Tarif yang berlaku adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624 Tahun 1994, perkiraan penghasilan neto dilihat berdasarkan pihak yang membayarkan premi. Pembayaran premi dapat dilakukan langsung oleh tertanggung, perusahaan asuransi, maupun perusahaan reasuransi. Berikut ini adalah ulasan mengenai PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi/reasuransi ke luar negeri.

Laba atas BUT atau Branch Profit Tax

Laba atas BUT yang tidak diinvestasikan kembali di Indonesia akan dikenakan pajak. Penghitungan branch profit tax adalah:

PPh Pasal 26 atas Laba BUT = 20% x Laba Setelah Pajak

 

Administrasi Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26

Pemotongan PPh Pasal 26 terutang dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Pemotongan dilakukan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Pemotong wajib membuat bukti atas pajak yang telah dipotong. Bukti potong dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Setelah membuat bukti potong, PPh Pasal 26 yang telah dipotong disetor ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Selanjutnya, pemotong melaporkan pemotongan tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya. Ikuti langkah berikut ini untuk melaporkan SPT PPh Unifikasi lewat e-Bupot DJP Online.

Perlu dicatat, apabila PPh 26 yang dipotong berkaitan dengan imbalan jasa yang diberikan kepada WP OP luar negeri, administrasi masih dilakukan menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26.

Kaitan dengan Tax Treaty

PPh Pasal 26 tidak serta merta dapat dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri. Pemotongan pajak perlu memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, karena tax treaty bersifat lex specialis atas ketentuan UU PPh.

Tax treaty perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Adapun beberapa jenis penghasilan yang dapat diatur dalam tax treaty adalah:

  1. active income, atau penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan pekerjaan. Contohnya penghasilan kegiatan bisnis, penghasilan atas hubungan kerja, dan penghasilan dari pemberi jasa profesi yang dilakukan oleh individu;
  2. passive income, yakni penghasilan yang berasal dari investasi dalam bentuk tangible maupun intangible properties;
  3. other income, atau penghasilan yang tidak dapat digolongkan berdasarkan kedua penggolongan yang telah disebutkan.

 

Pemotong perlu melakukan analisis apakah Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN. Jika menurut tax treaty terdapat hak pemajakan di Indonesia, pemotong dapat melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan domestik yang berlaku.

Dengan menerapkan ketentuan tax treaty, WPLN mungkin tidak dipotong pajak atau dipotong dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan domestik. Terdapat beberapa syarat untuk memanfaatkan tax treaty, yaitu:

  • penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  • penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  • tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
  • penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

 

Hal tersebut diatur secara mendetail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.


PPh Pasal 26 atas Pembayaran Dividen, Bunga, dan Royalti kepada WPLN

Dalam dunia bisnis terdapat transaksi, seperti pembayaran dividen, bunga, dan royalti, dilakukan kepada pihak-pihak yang berada di luar negeri. Secara umum, pembayaran dividen, bunga, dan royalti atau capital income merupakan objek pengenaan PPh Pasal 26.

Pengenaan PPh Pasal 26 tak lepas dari ketentuan yang diatur dalam tax treaty. Hak pemajakan utama (primary taxing rights) dari capital income berada pada negara domisili atau domicile country. Namun, capital income juga dapat dipajaki di negara sumber. Hak pemajakan diberikan dengan persentase tertentu, atau dikenal sebagai reduced rate, kepada negara sumber atau source country.



PPh Pasal 26 atas Dividen

Dividen didefinisikan sebagai penghasilan yang berasal dari saham. Dalam tax treaty, penghasilan dari jouissance share, mining shares, founder’s share, maupun hak untuk memperoleh bagian profit lainnya, dapat dikategorikan sebagai dividen. 

Dalam tax treaty, pengenaan pajak dividen dibagi menjadi dua kelompok.

  1. Pertama, inter-corporate dividend yang berasal dari penyertaan saham yang bersifat substantif (substantial holding), dengan persentase tertentu. Misalnya, pada tax treaty Indonesia – Austria, kepemilikan paling sedikit 25% dianggap sebagai substantial holding.
  2. Kedua, portfolio dividend. Dividen ini berasal dari penyertaan saham dengan persentase yang lebih kecil, dan umumnya dilakukan berdasarkan money’s interest.

Dividen yang berasal dari substantial holding umumnya mendapat tarif yang lebih rendah dibandingkan portfolio dividend. Misalnya pada tax treaty Indonesia – Kanada, tarif dividen dari substantial holding adalah 10%, sedangkan dividen portofolio adalah 15%. Namun, terdapat tax treaty yang tidak membedakan tarif antara dua jenis dividen tersebut. Pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen yang diterima oleh WPLN yang berasal dari negara yang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia dikenakan tarif sebesar 20% dari penghasilan bruto.

PPh Pasal 26 atas Dividen = 20% x penghasilan bruto

 


PPh Pasal 26 atas Bunga

Interest atau bunga berarti pendapatan dari segala jenis klaim utang, baik dijamin dengan hipotek atau tidak. Penghasilan bunga juga dapat berupa pendapatan dari surat berharga pemerintah dan pendapatan dari obligasi atau surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada surat berharga, obligasi atau surat utang tersebut.

Penghasilan atas bunga dikenakan pajak di negara sumber dengan reduced rate yang telah ditentukan. Pada beberapa treat, terdapat perbedaan tarif untuk jenis interest tertentu. Misalnya, tarif umum pajak atas bunga yang berlaku pada tax treaty Indonesia – Perancis sebesar 15%. Namun, untuk bunga yang dibayarkan oleh bank, institusi finansial, atau entitas yang bergerak di bidang agrikultur, kehutan, perikanan, pertambangan, dan beberapa industri lainnya dikenakan tarif sebesar 10%. Berikut adalah daftar tarif pajak atas bunga sesuai dengan tax treaty. Pengecualian pengenaan pajak berlaku untuk pembayaran bunga kepada pemerintah. Pemerintah yang dimaksud termasuk pemerintah daerah, lembaga/badan di bawah pemerintah, bank sentral, serta institusi finansial lain  di bawah kendali pemerintah. Jika bunga dibayarkan kepada WPLN yang berasal dari negara non-treaty partner, maka pengenaan pajak atas bunga dilakukan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26.

PPh Pasal 26 atas Bunga = 20% x penghasilan bruto

 


PPh Pasal 26 atas Royalti

Dalam tax treaty, ruang lingkup pembayaran royalti dibagi menjadi tiga kelompok. Royalti merupakan pembayaran atas:

  1. Penggunaan atau hak untuk menggunakan copyright dari karya literatur, seni, maupun ilmiah, termasuk sinematografi, filim, pita radio, paten, merek dagang, design, perencanaan, maupun formula rahasia;
  2. Penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial, dan ilmiah;
  3. Informasi sehubungan dengan industri, komersial, maupun pengalaman ilmiah.

 

Pada beberapa tax treaty, pembayaran atas jasa teknik atau technical assistance fee dikategorikan dalam pembayaran royalti. Misalnya pada tax treaty Indonesia – Jerman, dengan tarif sebesar 7,5%. Royalti yang dibayarkan kepada WPLN non-treaty partner akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.

PPh Pasal 26 atas Royalti = 20% x penghasilan bruto




Ketentuan Perpajakan atas Dividen

Jika Anda berinvestasi melalui instrumen saham, tentu tidak asing dengan istilah dividen. Kita tahu bahwa dividen adalah suatu hasil laba usaha yang dibagikan kepada pemegang saham dengan memperhatikan banyaknya saham yang dimiliki dari masing-masing pemegang saham. Dalam konteks pajak, UU PPh mengatur bahwa dividen merupakan objek pajak penghasilan.

Namun, tidak semua dividen dikenakan pajak. Terdapat beberapa dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Terlebih lagi, sejak berlakunya UU CIptaker (Cipta Kerja), pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis dividen, baik dengan syarat tertentu maupun tanpa syarat..


Pengertian Dividen 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang termasuk objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perpajakan. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, ditegaskan pula bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

  • pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan  dalam bentuk apapun;
  • pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  • pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  • pembagian laba dalam bentuk saham;
  • pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  • pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu  adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  • pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  • bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  • bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  • pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  • pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Jelas kita ketahui bahwa pengertian dividen mempunyai arti yang luas, pengertian di atas merupakan pengertian dividen secara formal, namun dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g ini juga menjelaskan bahwa dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pajak atas Dividen Pasca UU Cipta Kerja

Berikut adalah perlakuan pajak atas dividen di Indonesia berdasarkan sumber dividen serta penerimanya:

Dividen Dalam Negeri yang Diterima oleh Orang Pribadi

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen akan dipotong PPh Final sebesar 10% dari penghasilan bruto. Namun, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf , dividen tersebut kini dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari saham go public maupun private.

Pengecualian diberikan apabila dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dengan persyaratan lain yang harus dipenuhi. Secara detail, ketentuan investasinya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 (PMK 18/2021). Berikut ini adalah artikel yang membahas langkah-langkah ini agar dividen Anda bebas pajak.

Perlu dicatat, pengenaan pajak final 10% dapat diterapkan jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud. Nantinya, penyetoran pajak dilakukan melalui mekanisme setor sendiri.

Dividen Dalam Negeri yang Diterima oleh Badan

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto. Dividen dikecualikan apabila dividen berasal dari penyertaan saham dengan persentase kepemilikan lebih dari 25%.

Namun, sesuai ketentuan terbaru pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1b UU PPh, dividen dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau BUT, dibebaskan dari pengenaan pajak. Pengecualian diberikan untuk dividen yang berasal dari saham public maupun private, tanpa melihat besar kepemilikan, dan tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas. Selain itu, pembebasan juga diberikan tanpa syarat untuk menginvestasikan kembali dividen yang diterima.

Dividen Luar Negeri

Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dalam negeri juga kini dapat dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2.

Untuk mendapat pengecualian, jumlah yang diinvestasikan adalah paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Untuk dividen yang berasal dari badan usaha non bursa, harus diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut (deemed dividend).

Pengecualian diberikan sepanjang dividen diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun. Ketentuan bentuk investasi dividen serta persyaratan lainnya dapat dilihat pada PMK 18/2021.

Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri

Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dari treaty partner dan memiliki Surat Keterangan Domisili, maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan tax treaty.

 




PPh Pasal 26: Subjek, Objek, Tarif dan Kaitannya dengan Tax Treaty

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalahpemotongan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk di...