Pengenaan PPh Pasal 26 tak lepas dari ketentuan yang diatur
dalam tax treaty. Hak pemajakan utama (primary taxing rights) dari capital
income berada pada negara domisili atau domicile country. Namun, capital income
juga dapat dipajaki di negara sumber. Hak pemajakan diberikan dengan persentase
tertentu, atau dikenal sebagai reduced rate, kepada negara sumber atau source
country.
PPh Pasal 26 atas Dividen
Dividen didefinisikan sebagai penghasilan yang berasal dari
saham. Dalam tax treaty, penghasilan dari jouissance share, mining shares,
founder’s share, maupun hak untuk memperoleh bagian profit lainnya, dapat
dikategorikan sebagai dividen.
Dalam tax treaty, pengenaan pajak dividen dibagi menjadi
dua kelompok.
- Pertama, inter-corporate dividend yang berasal dari penyertaan saham yang bersifat substantif (substantial holding), dengan persentase tertentu. Misalnya, pada tax treaty Indonesia – Austria, kepemilikan paling sedikit 25% dianggap sebagai substantial holding.
- Kedua, portfolio dividend. Dividen ini berasal dari penyertaan saham dengan persentase yang lebih kecil, dan umumnya dilakukan berdasarkan money’s interest.
Dividen yang berasal dari substantial holding umumnya
mendapat tarif yang lebih rendah dibandingkan portfolio dividend. Misalnya pada
tax treaty Indonesia – Kanada, tarif dividen dari substantial holding adalah
10%, sedangkan dividen portofolio adalah 15%. Namun, terdapat tax treaty yang
tidak membedakan tarif antara dua jenis dividen tersebut. Pengenaan PPh Pasal
26 atas dividen yang diterima oleh WPLN yang berasal dari negara yang tidak
memiliki tax treaty dengan Indonesia dikenakan tarif sebesar 20% dari
penghasilan bruto.
PPh Pasal 26 atas Dividen = 20%
x penghasilan bruto
PPh Pasal 26 atas Bunga
Interest atau bunga berarti pendapatan dari segala jenis
klaim utang, baik dijamin dengan hipotek atau tidak. Penghasilan bunga juga
dapat berupa pendapatan dari surat berharga pemerintah dan pendapatan dari obligasi
atau surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada surat berharga,
obligasi atau surat utang tersebut.
Penghasilan atas bunga dikenakan pajak di negara sumber
dengan reduced rate yang telah ditentukan. Pada beberapa treat, terdapat perbedaan
tarif untuk jenis interest tertentu. Misalnya, tarif umum pajak atas bunga yang
berlaku pada tax treaty Indonesia – Perancis sebesar 15%. Namun, untuk bunga
yang dibayarkan oleh bank, institusi finansial, atau entitas yang bergerak di
bidang agrikultur, kehutan, perikanan, pertambangan, dan beberapa industri
lainnya dikenakan tarif sebesar 10%. Berikut adalah daftar tarif pajak atas
bunga sesuai dengan tax treaty. Pengecualian pengenaan pajak berlaku untuk
pembayaran bunga kepada pemerintah. Pemerintah yang dimaksud termasuk
pemerintah daerah, lembaga/badan di bawah pemerintah, bank sentral, serta
institusi finansial lain di bawah kendali pemerintah. Jika bunga
dibayarkan kepada WPLN yang berasal dari negara non-treaty partner, maka
pengenaan pajak atas bunga dilakukan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26.
PPh Pasal 26 atas Bunga = 20% x
penghasilan bruto
PPh Pasal 26 atas Royalti
Dalam tax treaty, ruang lingkup pembayaran royalti dibagi menjadi tiga kelompok. Royalti merupakan pembayaran atas:
- Penggunaan atau hak untuk menggunakan copyright dari karya literatur, seni, maupun ilmiah, termasuk sinematografi, filim, pita radio, paten, merek dagang, design, perencanaan, maupun formula rahasia;
- Penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial, dan ilmiah;
- Informasi sehubungan dengan industri, komersial, maupun pengalaman ilmiah.
Pada beberapa tax treaty, pembayaran atas jasa teknik atau
technical assistance fee dikategorikan dalam pembayaran royalti. Misalnya pada
tax treaty Indonesia – Jerman, dengan tarif sebesar 7,5%. Royalti yang
dibayarkan kepada WPLN non-treaty partner akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar
20% dari jumlah bruto.




No comments:
Post a Comment